Pasal 6
(1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya: a. Bunga dari tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan; c. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka INDONESIA (PRAMUKA); d. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Palang Merah INDONESIA (PMI); e. Bunga dari tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud-dalam ayat (1) huruf e diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank INDONESIA, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
