PP
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO...
Pasal 4
Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, baik perseorangan maupun badan, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Pasal 26 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983, sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang berlaku.
