PP
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FAJAR BHAKTI
Pasal 25
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 April 1961. PJ. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta DJUANDA Pada tanggal 17 April 1961 PEJABAT SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 95
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
