PP
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FAJAR BHAKTI
Pasal 17
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
