PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLTK INDONESIA
Pasal 3
Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
