PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan :
Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani II, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani V menjadi PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, dan PT Inhutani V yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
Perusahaan . . .
- Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara menjadi Pemegang Saham PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, dan PT Inhutani V.
