PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
Yang dimaksud dengan Kas Negara dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
