Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Perdagangan meliputi penerimaan
dari:
a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b. Jasa Penyewaan Sarana dan Prasarana;
c. Jasa Penyewaan Fasilitas Pendukung;
d. Jasa Penyewaan Penginapan;
e. Jasa Sertifikasi;
f.
Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
g. Jasa Inspeksi Teknis;
h. Jasa Konsultasi Mutu/Pengujian Mutu;
i.
Jasa Profesi Fungsional Penera;
j.
Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
k. Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin
Tanda Pabrik dan Izin Tipe Ukuran, Takaran,
Timbangan dan Perlengkapannya;
l.
Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
m. Jasa Informasi Ekspor;
n. Jasa di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
o. Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
p. Jasa Informasi Wajib Daftar Perusahaan;
q. Jasa
Informasi
Laporan
Keuangan
Tahunan
Perusahaan;
r. Denda
Sanksi
Administratif
atas
Pelanggaran
Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba;
s. Denda
Sanksi
Administratif
atas
Pelanggaran
terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka
Komoditi;
t.
Jasa Pelatihan Kerjasama baik dengan Organisasi
Nasional maupun Internasional;
u. Jasa ...
u. Jasa Informasi Perusahaan; dan v. Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia. (2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf r adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi. (4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t dan huruf u adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
