PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Pasal 8
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Pimpinan satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. (2) Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing.
