PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lurah mempunyai tugas: a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. pemberdayaan masyarakat; c. pelayanan masyarakat; d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan f. pembinaan lembaga kemasyarakatan.
