Pasal 25
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi : a. MENETAPKAN bantuan keuangan dari pemerintah provinsi; b. memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota; c. melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota; d. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan; e. memfasilitasi pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan; f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi; g. memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan tingkat provinsi; h. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan skala provinsi.
