PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Pasal 14
BAB 7 — LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan: a. peningkatan pelayanan masyarakat; b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; c. pengembangan kemitraan; d. pemberdayaan masyarakat meliputi bidang
politik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan e. peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
