Pasal 12
BAB 7 — LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi: a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat; b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat; d. penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup; g. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja; h. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; i. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan j. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.
