PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Pasal 10
BAB 7 — LEMBAGA KEMASYARAKATAN
(1) Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan. (2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
