PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 6
(1) Permohonan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan : a. tujuan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. rincian kegiatan pokok Instansi dan kegiatan yang akan dibiayai Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak beserta tarif yang berlaku; d. laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk 2 (dua) tahun anggaran mendatang.
