PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada tanggal 1 Januari 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
