Pasal 25
BAB 11 — KETENTUAN LAIN
(1) Perwakilan negara asing di wilayah Republik INDONESIA dapat menyelenggarakan pendidikan luar sekolah dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Lembaga internasional atau badan/kelembagaan swasta asing di wilayah Republik INDONESIA dapat menyelenggarakan pendidikan luar sekolah dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. (4) Penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
