PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 97
(1) Pengajuan permohonan untuk mempailitkan Perusahaan
ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
Bagian . . .
Bagian Keduapuluh Dua Ganti Rugi
