PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 95
Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.
Bagian Keduapuluh Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan
