PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 92
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuhbelas Pengadaan Barang dan Jasa
