PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 89
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan
yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala
ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
