PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 85
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penggabungan . . .
(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketigabelas Pembubaran Perusahaan
