PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 83
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba
bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen dan/atau pembagian lain dalam bentuk tansiem (tantiem) untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih dalam dana cadangan yang dapat diperuntukan bagi perluasan usaha Perusahaan.
