PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 71
(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta alasannya.
