PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 64
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) paling sedikit memuat:
evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang;
asumsi . . .
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
