Pasal 47
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri
dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas
berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 48 . . .
