Pasal 45
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pemberitahuan secara tertulis, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.
(4) Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan secara tertulis.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.
Pasal 46 . . .
