PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 42
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)
orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
