PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 40
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-
unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur-
unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 41 . . .
