Pasal 36
(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,
rapat Direksi dipimpin oleh seorang Direktur yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,
salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Direksi yang ada berwenang untuk memimpin rapat Direksi.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama
menjabat sebagai anggota Direksi yang memimpin rapat Direksi.
(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat
sebagai anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Direksi yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Direksi.
