Pasal 22
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara
waktu oleh Dewan Pengawas apabila anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.
(3) Pemberhentian sementara harus diberitahukan secara
tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara, dengan tembusan kepada Menteri dan anggota Direksi lainnya.
(4) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak
berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(5) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(6) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara dinyatakan batal.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi
