PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 17
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi
dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah seorang diantara mereka.
