PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 13
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang,
salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
