PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 10
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
