PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 96
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Kelimabelas Karyawan Perusahaan
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Kelimabelas Karyawan Perusahaan