PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 93
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketigabelas Pembubaran Perusahaan
