PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 91
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba
bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantiem) untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan Perusahaan yang antara lain diperuntukan bagi perluasan usaha Perusahaan.
