PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 64
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggarandepkumham.go.id Perusahaan.
Paragraf 3 Rapat Dewan Pengawas
