PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 62
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.