Pasal 43
(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya.
(4) Apabila . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju
sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(5) Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil
pemungutan suara belum mendapatkan satu alternatif dengan suara lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, dilakukan pemilihan ulang terhadap dua usulan yang memperoleh suara terbanyak sehingga salah satu usulan memperoleh suara lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
(6) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap
usul yang diajukan dalam Rapat.depkumham.go.id
(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
Paragraf 4 Benturan Kepentingan Anggota Direksi
