PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 38
(1) Pembagian tugas dan kewenangan setiap anggota
Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan mengenai
pembagian tugas dan kewenangan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Paragraf 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3 Rapat Direksi
