PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 22
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi
dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal 23 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
