Pasal 12
(1) Modal Perusahaan merupakan dan berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai
penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap penambahan penyertaan modal yang berasal dari
kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
