PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 100
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh belas Pengadaan Barang dan Jasa
