PP
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 9
BAB 4 — PEMBEKUAN NPPBKC
Menteri dapat membekukan NPPBKC dalam hal:
- adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
- adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; atau
- pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
