PP
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN NPPBKC
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3), Menteri mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Menteri menerbitkan
keputusan pemberian NPPBKC.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri memberikan surat
penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
