PP
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) tahun atau lebih terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan, wajib diperbarui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.
- NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai, dengan sisa masa berlaku kurang dari 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan, masih berlaku sampai dengan masa berlaku NPPBKC tersebut berakhir.
PENUTUP
