PP
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 11
BAB 4 — PEMBEKUAN NPPBKC
(1) Dalam hal NPPBKC dibekukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai sampai dengan diterbitkan keputusan pemberlakuan kembali terhadap NPPBKC yang dibekukan, tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang.
