PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 73
BAB 13 — PENGAWASAN
(1) Jika pelanggaran hukum dilakukan oleh tenaga kesehatan, tindakan administratif dikenakan oleh Menteri berupa: a. teguran; b. pencabutan izin untuk melakukan upaya kesehatan. (2) Pengambilan tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
