PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 5
BAB 3 — PRODUKSI
(1) Produksi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilakukan dengan cara produksi yang baik. (2) Cara produksi yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
